Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tawuran Pelajar di Manggarai Jadi 3 Orang

Polrestro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA Yayasan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Tersangka Tawuran Pelajar di Manggarai Jadi 3 Orang
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Sepatu dan ikat pinggang milik korban yang masih tertinggal di lokasi terjadinya perkelahian antarpelajar di Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Tawuran yang melibatkan pelajar dari sekolah Kartika Zeni dengan Yayasan Karya 66 ini membuat satu orang pelajar tewas dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestro Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan siswa SMA Yayasan Karya 66 (Yake), Deny Yanuar alias Yadud (17).

Sejauh ini, sudah tiga siswa dari SMK Kartika Zeni yang ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel AKBP Hermawan, di Mapolrestro Jaksel, Kamis (27/9/2012).

Hermawan menjelaskan, semula pihaknya menangkap AD (17), siswa kelas XI SMK Kartika Zeni, yang menjadi tersangka utama penusuk Yadud.

Berikutnya, Polres Jaksel mengamankan 11 siswa SMK Kartika Zeni, karena diduga terlibat dalam tawuran dengan siswa SMA Yake di Manggarai, Jaksel, pada Rabu (25/9/2012) siang.

Namun, dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang yang diduga kuat dengan alat bukti terlibat aksi tawuran, yakni GL dan EK.

Berita Rekomendasi

"Dari 11 orang yang diamankan, ada 2 orang yang kami yakini sebagai pelaku dalam tawuran itu. Mereka langsung ditahan," ujar Hermawan.

GL dan EK adalah siswa kelas XI SMK Kartika Zeni. Keduanya berperan melakukan penendangan dan pemukulan kepada korban sebelum dicelurit oleh AD. "GL dan EK ditangkap di rumahnya di kawasan Manggarai," jelasnya.

GL dan EK dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sehingga yang tadinya ancaman 15 tahun penjara, bisa saja jadi sepertiga dari ancaman itu hukumannya nanti," imbuhnya.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas