Kepolisian Periksa 4 Orang Terkait Pelarian FR
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kepolisian Resor Jakarta Selatan memeriksa 4 orang terkait dengan kaburnya FR ke Yogyakarta setelah melakukan pembacokan yang mengakibatkan Alawy, seorang siswa SMAN 6 Jakarta tewas senin lalu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Menurut Hermawan, mereka terancam terjerat pasal 221 ayat 1 ke-1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melindungi orang yg telah melakukan perbuatan jahat atau dalam proses pelarian bisa dikenakan sanksi 9 bulan penjara.
Tetapi hal tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui hubungan ke 4 orang tersebut, karena menurut Hermawan, dalam pasal 221 ayat 3 dijelaskan bhwa hub darah tdk sesuai dgn psl 221 ayat (1) ke-1.
"Yang kita tahu yang 3 masih ada hubungan keluarga, jadi yang kita tahu ada 1 yang bukan keluarga. Saat ini kita masih mendalami jika tidak ada sama sekali hubungan darah kita akan tingkatkan juga sbgai tersangka dengan pasal 221 ayat (1) ke-1," terang Hermawan.
Jika terbukti tidak memiliki hubungan darah, keempatnya akan terjerat pasal 221 ayat (1) ke-1, karena melindungi seseorang yang terlibat kejahatan dengan ancaman hukuman 9 bulan.