Fitra dan AD Ditahan Satu Ruangan
Fitra Ramadhani alias Doyok (19) ditahan dalam satu ruangan berukuran 3 x 4 meter bersam tiga pelaku tawuran pelajar di Manggarai,
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitra Ramadhani alias Doyok (19) ditahan dalam satu ruangan berukuran 3 x 4 meter bersam tiga pelaku tawuran pelajar di Manggarai, Jakarta Selatan AD (17), GL (17), dan EK (17).
Keempat pelajar tersebut ditahan di ruang Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan yang terletak di lantai tiga.
Ruangan tersebut memang khusus digunakan untuk tahanan wanita dan anak sehingga tidak seperti ruangan tahanan pada umunya. Pantauan wartawan dalam ruangan tersebut hanya ada satu meja, satu sofa, pendingin, dan bantal-bantal.
Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman menjelaskan bahwa ruangan yang dihuni keempat pelajar tesebut awalnya sebuah ruangan biasa dan bukan ruang yang diperuntukkan sebagai sel tahanan.
"Ruangannya bersih, tidak ada alat komunikasi (HP dan telepon) di dalamnya, mereka satu ruangan berempat. Itu bukan sel tahanan seperti biasanya ya, karena mungkin tadinya untuk melayani perempuan dan anak," ungkap Hamidah di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2012).
Namun tidak ada alat-alat elektronik atau fasilitas lain seperti radio atau komputer di ruangan tersebut. Wartawan hanya melihat sebuah televisi di dalam ruangan tersebut yang sudah tidak terawat di sudut ruangan berdinding wallpaper berwarna.
Di ruangan tersebut pun tidak terlihat adanya karpet, tetapi terlihat di sudut ada meja kecil dan diatasnya tersimpan sajadah yang ditumpuk. "Kondisi mereka (tersangka) tampak baik, sehat ya," ujar Hamidah.
Karena mereka masih tergolong pelajar, tentu saja perlakuan mereka berbeda meskipun perbuatan mereka sudah menghilangkan nyawa orang lain. Bahkan keluarga pun bisa leluasa berkunjung menemui para tersangka.
"Karena ini menjadi permasalahan yang menarik dan perhatian banyak pihak, jangan sampai mereka tertekan dengan potensi pengaruh lainnya jika dicampur dengan tahanan narkoba atau perampokan," terang Hamidah.
Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plasa, Sevel Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari Senin (24/9/2012) kemarin. Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga akhirnya meninggal dunia.
Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Klik: