Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Imbau Jokowi-Basuki Laporkan LHKPN

Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in KPK Imbau Jokowi-Basuki Laporkan LHKPN
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengimbau kepada calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Jokowi-Basuki  untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Direktorat KPK.

"Kami (KPK) menghimbau untuk segera setelah pelantikan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," ujar Johan Budi di Jakarta, Sabtu, (29/9/2012).

Hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. UU ini mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Dalam laporan sebelumnya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan harta kekayaan Jokowi diketahui sebesar Rp 27.255.717.635.

Harta tersebut diketahui saat tim LHKPN KPK melakukan pengecekan di rumah dinas calon gubernur DKI Jakarta itu di Solo, Jawa Tengah, Selasa 5 Juni 2012.

Sementara itu, untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki kekayaan sebesar Rp 7,17 miliar sesuai data pada tahun 2010 lalu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas