KPK Imbau Jokowi-Basuki Laporkan LHKPN
Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengimbau kepada calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Jokowi-Basuki untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Direktorat KPK.
"Kami (KPK) menghimbau untuk segera setelah pelantikan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," ujar Johan Budi di Jakarta, Sabtu, (29/9/2012).
Hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN. UU ini mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Dalam laporan sebelumnya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan harta kekayaan Jokowi diketahui sebesar Rp 27.255.717.635.
Harta tersebut diketahui saat tim LHKPN KPK melakukan pengecekan di rumah dinas calon gubernur DKI Jakarta itu di Solo, Jawa Tengah, Selasa 5 Juni 2012.
Sementara itu, untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki kekayaan sebesar Rp 7,17 miliar sesuai data pada tahun 2010 lalu.