KPUD: Jokowi-Basuki Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Terpilih
DKI Jakarta segera memiliki gubernur yang baru. Pasangan Joko Widodo-Basuki T. Purnama ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta memenuhi syarat sesuai
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DKI Jakarta segera memiliki gubernur yang baru. Pasangan Joko Widodo-Basuki T. Purnama ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta memenuhi syarat sesuai dengan UU No 29 Tahun 2007 Tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Di putaran kedua ini kita telah menemukan pasangan calon yang memenuhi suara sah lebih dari 50 persen di tambah satu," ujar Dahlia Umar, ketua KPU Provinsi DKI Jakarta saat membacakan penetapan gubernur DKI terpilih.
Selanjutnya, SK (surat keputusan) tersebut akan diserahkan ke masing-masing pasangan calon untuk dipergunakan apa bila ada yang masih menjabat sebagai kepala daerah.
"Apabila yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah tentu saja harus mengundurkan diri dan itu harus disetujui DPRD yang bersangkutan," lanjut Dahlia.
Dalam surat keputusan nomor 32.kpts.KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Jokowi-Basuki mengumpulkan 2.472.130 atau (53,82 persen). Sementara pasangan Fauzi-Nachrowi memperoleh 2.120.815 (46,18 persen).
Jokowi sendiri bertandang ke KPU DKI untuk mengambil SK penetapan tersebut. Dikatakan Jokowi, DPRD Solo sudah mendesak agar segera memberikan nomor surat penetapan sekaligus surat pengunduran diri sebagai walikota Solo.
Klik: