Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Fitra Ramadhani Sehat dan Tak Menuntut Banyak

Empat hari sudah, Fitra Ramadhani alias Doyok (19), mendekam di sel tahanan anak Polres Jaksel lantaran

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Kondisi Fitra Ramadhani Sehat dan Tak Menuntut Banyak
Kompas Nasional/WISNU WIDIANTORO
Polisi menutup muka Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, sesampainya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap oleh polisi pada 26 September di kawasan Condong Catur, Yogyakarta. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat hari sudah, Fitra Ramadhani alias Doyok (19), mendekam di sel tahanan anak Polres Jaksel lantaran perbuatannya terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6. Selama di tahanan, Fitra tetap dalam keadaan sehat.

"Di dalam tahanan Fitra sehat-sehat saja. Dia tidak terlalu menuntut banyak," ucap kuasa hukum Fitra, Nazarudin Lubis saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (30/9/2012).

Dikatakan Nazarudin, selama di dalam tahanan Fitra tampak lebih tenang. Karena pihak keluarga sudah mengirimkan guru mengaji untuk mendampingi Fitra.

"Sekarang dia lebih banyak ibadah, keluarga juga sudah mendatangkan guru ngaji untuk membimbing Fitra," jelas Nazarudin.

Lebih lanjut, untuk masalah makanan. Menurut Nazarudin, Fitra makan semua makanan yang disediakan baginya.

"Soal makanan juga Fitra tidak menuntut banyak, terakhir tempe yang saya beli dari kantin Polres dia juga makan," singkat Nazarudin.

Berita Rekomendasi

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Fitra merupakan siswa SMAN 70 yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti membacok Alawy, siswa SMAN 6 di kawasan Blok M Plasa, Sevel Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2012) kemarin. Alawy dibacok di bagian dada dengan celurit hingga akhirnya meninggal dunia.

Fitra disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Fitra sendiri kini telah ditahan di Polres Jaksel.

METROPOLITAN POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas