Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Permohonan Berhenti Jokowi Diserahkan Hari Ini

Jokowi segera mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo, setelah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada DKI Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Joko Widodo (Jokowi) segera mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo, setelah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada DKI Jakarta.

Hari ini, Senin (1/10/2012), surat permintaan berhenti Jokowi sebagai wali kota akan diserahkan ke pimpinan DPRD Solo.

Rencananya, surat diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto. Jokowi berhalangan hadir, karena ada kepentingan di luar kota.

"Rencananya, hari ini pukul 10.00 WIB, Sekda datang menyerahkan surat," kata Ketua DPRD Solo YF Soekasno.

Surat terdiri dari dua bendel. Bendel pertama adalah surat permintaan berhenti, sedangkan bandel kedua berupa surat lampiran dari KPU DKI Jakarta, mengenai penetapan kemenangan Jokowi.

Surat permintaan berhenti telah dibuat Jokowi pada Minggu (30/9/2012) kemarin.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Soekasno, setelah surat diterima, DPRD Solo akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), untuk menetapkan waktu pelaksanaan sidang paripurna terkait permintaan mundur Jokowi.

"Hasil paripurna akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri lewat gubernur," jelas Soekasno. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas