Berusia Dewasa, KPAI Tidak Dampingi Proses Hukum Fitra
Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ihsan mengatakan bahwa terkait kasus tewasnya Alawy dalam insiden pembacokan yang menempatkan Fitra
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ihsan mengatakan bahwa terkait kasus tewasnya Alawy dalam insiden pembacokan yang menempatkan Fitra Ramadhani sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan pendampingan hukum tetapi hanya melakukan penggalian informasi mengenai penyebab Fitra melakukan tindakan pembacokan tersebut.
"Kami melihat memang untuk FR kita lebih untuk menggali penyebab dia sampai melakukan itu. Karena ini akan disampaikan nanti malam dalam pertemuan bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama," terang Ketua Satgas PA, M. Ihsan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012).
Sementara untuk proses hukumnya, KPAI tidak mendampingi FR karena yang bersangkutan sudah berusia diatas 17 tahun sehingga tidak dianggap sebagai anak-anak dan bukan dalam wilayah penanganan KPAI.
Berbeda dengan Fitra Ramadhani, untuk penanganan hukum AD, tersangka dalam insiden tawuran yang menewaskan Deni Januar, KPAI akan mendampingi proses hukumnya karena saat ini AD masih berusia 17 tahun sehingga masih dalam kategori usia anak-anak.
"Untuk AD itu tugas kita, kami akan terus mendampingi sampai proses berlanjut," tandas Ihsan.
Hari ini Ketua Satgas Perlindungan Anak, M. Ihsan bersama dengan Seto Mulyadi mendatangi Mapolres Jakarta Selatan untuk melihat kondisi para tersangka dalam dua kasus tawuran yang terjadi pekan lalu. Seto mengaku ingin mendapat gambaran yang utuh terkait kasus tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pelaku.
Klik: