Tak Pernah Ada Sekda Jadi Plh Gubernur
Seandainya ada gugatan hasil pemilukada DKI putaran kedua, maka Jokowi-Ahok tak bisa dilantik pada 7 Oktober. Kekosongan kursi ini tak lantas
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seandainya ada gugatan hasil pemilukada DKI putaran kedua, maka Jokowi-Ahok tak bisa dilantik pada 7 Oktober. Kekosongan kursi ini tak lantas membuat seorang Sekretaris Daerah (Sekda) dapat menduduki sementara kursi orang nomor satu di Jakarta.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Sekda Pemprov DKI, Fadjar Panjaitan, yang mengatakan pejabat sementara bisa dalam bentuk pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt).
Beda antara Plh dan Plt yakni jika Plh hanya bertugas menjalankan kewenangannya selama 30 hari. Sedangkan Plt tidak terbatas waktu pelaksanaan tugasnya, dan akan berakhir masa tugasnya jika sudah ada Gubernur dan Wakil Gubernur yang tetap.
"Jabatan Plh atau Plt itu kewenangannya ada di Kemendagri. Sekda tidak bisa jadi Plh atau Plt. Biasanya kewenangan sebagai Plh atau Plt Gubernur adalah Pejabat eselon I Kemendagri," ungkap Fadjar, Selasa (2/10/2012) di hotel Borobudur.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan yang berlaku, untuk menetapkan pejabat sementara Gubernur DKI, Presiden akan meminta Mendagri untuk menunjuk Plt atau Plh Gubernur DKI Jakarta. "Namun tidak pernah ada sejarah pejabat sementara kepala daerah diserahkan kepada Sekda," tegasnya.
Fadjar menambahkan, pihaknya berharap pelantikan dapat dilakukan segera karena kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI tidak bisa terlalu lama. Mengingat kerja Pemprov DKI sangat tinggi untuk memenuhi tuntuta warganya yang juga tinggi.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.