Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hatta: Masyarakat Tak Mengerti Soal Outsourcing

soal karyawan outsourcing itu memang tidak boleh kecuali hanya kepada lima usaha tertentu seperti misalnya perminyakan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

Baca juga di Tribun Jakarta Digital

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Menteri Perekonomian Hatta Radjasa menjelaskan, masih ada masyarakat yang belum mengerti tentang konsep kerja outsourcing. Sehingga para buruh berdemo ingin menghapus sistem outsourcing tersebut.

"Yang di-outsourcing itu bukan tenaga kerjanya, tapi pekerjaannya," kata Hatta di Jakarta, Selasa (2/10/2012) kemarin.

Menurut Hatta, sistem kerja outsourcing dan kontrak itu sudah sesuai berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga pemerintah juga cukup tegas dengan kedua sistem kerja tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan terus mengawasi berdasarkan kementerian terkait untuk melihat apakah sistem kerja tersebut benar-benar sesuai atau tidak di lapangan.

Dikatakan, soal karyawan outsourcing itu memang tidak boleh kecuali hanya kepada lima usaha tertentu seperti misalnya perminyakan.

Selain itu, penerapan karyawan outsourcing ini harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perusahaan. "Soal mempekerjakan orang secara seasonal itu bukan outsourcing tapi kontrak. Undang-undang kita sudah secara jelas mengatur itu," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga, pemerintah mengajak kepada para pengusaha dan buruh agar bisa menahan diri dan bisa mencari solusi terkait isu outsourcing dan karyawan kontrak tersebut. "Masih ada jalan bagi kita untuk menjaga agar usaha yang kita bangun dengan baik ini jangan sampai rusak dan terganggu," jelasnya.

Sekadar catatan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan, sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok massal di beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Rabu (3/10/2012) ini.

Massa akan berunjuk rasa untuk menuntut upah yang layak berkeadilan sesuai dengan upah minimum provinsi dan penghapusan sistem outsourcing.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas