Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara AD
Penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan mempercepat proses pemberkasan tiga tersangka kasus pembacokan dan penggeroyokan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan mempercepat proses pemberkasan tiga tersangka kasus pembacokan dan penggeroyokan terhadap siswa SMA Yayasan Karya 66, Deny Yanuar, Rabu (26/9/2012) lalu.
Hal ini diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (3/10/2012).
"Kepolisian akan mempercepat penyelesaian berkas tersangka AD (17), GL (17), dan EK (17) agar ketiganya tidak terlalu lama mendekam di tahanan," ucap Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto, beberapa waktu lalu polisi telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga saat ini sudah masuk dalam tahapan pemberkasan.
Rikwanto menambahkan, nantinya tersangka AD akan dikenakan pasal pembunuhan 338 KUHP. Sementara dua rekannya yakni GL dan EK dikenakan pasal 170 tentang penggeroyokan.
Untuk diketahui, tawuran terjadi Rabu (26/9/2012) saat Deny Yanuar, siswa SMA Yayasan Karya 66 tengah dalam perjalanan pulang di metromini.
Kemudian saat tiba di Jl Minangkabau, Manggarai, Jaksel, pukul 13.00 WIB, Deny dibacok oleh AD sampai akhirnya tewas.