Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara AD

Penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan mempercepat proses pemberkasan tiga tersangka kasus pembacokan dan penggeroyokan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan mempercepat proses pemberkasan tiga tersangka kasus pembacokan dan penggeroyokan terhadap siswa SMA Yayasan Karya 66, Deny Yanuar, Rabu (26/9/2012) lalu.

Hal ini diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (3/10/2012).

"Kepolisian akan mempercepat penyelesaian berkas tersangka AD (17), GL (17), dan EK (17) agar ketiganya tidak terlalu lama mendekam di tahanan," ucap Rikwanto.

Dikatakan Rikwanto, beberapa waktu lalu polisi telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga saat ini sudah masuk dalam tahapan pemberkasan.

Rikwanto menambahkan, nantinya tersangka AD akan dikenakan pasal pembunuhan 338 KUHP. Sementara dua rekannya yakni GL dan EK dikenakan pasal 170 tentang penggeroyokan.

Untuk diketahui, tawuran terjadi Rabu (26/9/2012) saat Deny Yanuar, siswa SMA Yayasan Karya 66 tengah dalam perjalanan pulang di metromini.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian saat tiba di Jl Minangkabau, Manggarai, Jaksel, pukul 13.00 WIB, Deny dibacok oleh AD sampai akhirnya tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas