Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Segera Selesaikan Berkas Perkara AD

Penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan mempercepat proses pemberkasan pada tiga tersangka kasus pembacokan dan pengeroyokan terhadap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan mempercepat proses pemberkasan pada tiga tersangka kasus pembacokan dan pengeroyokan terhadap siswa SMA Yayasan Karya 66, Deny Yanuar, Rabu (26/9/2012) lalu.

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (3/10/2012).

"Kepolisian akan mempercepat penyelesaian berkas tersangka AD (17), GL (17), dan EK (17) agar ketiganya tidak terlalu lama mendekam di tahanan," ucap Rikwanto.

Dikatakan Rikwanto, beberapa waktu lalu polisi telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga saat ini sudah masuk dalam tahapan pemberkasan.

Rikwanto menambahkan, nantinya tersangka AD akan dikenakan pasal pembunuhan 338 KUHP. Sementara dua rekannya yakni GL dan EK dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan.

Untuk diketahui, tawuran terjadi Rabu (26/9/2012) saat Deny Yanuar, siswa SMA Yayasan karya 66 tengah dalam perjalanan pulang di metromini. Kemudian saat tiba di Jl Minangkabau, Manggarai, Jaksel pukul 13.00 wib, Deny dibacok oleh AD sampai akhirnya tewas.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas