Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FSGI: Kekerasan dalam Pendidikan Akibat Dialog Searah

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengemukakan, pendidikan yang tidak dialogis namun

Penulis: Mochamad Faizal Rizki
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in FSGI: Kekerasan dalam Pendidikan Akibat Dialog Searah
KOMPAS.com/ANDREAN KRISTIANTO
Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengemukakan, pendidikan yang tidak dialogis namun searah menjadi salah satu indikasi masalah terjadinya kekerasan dalam dunia pendidikan.

"Pendidikan tidak dialogis tetapi searah menjadikan peserta didik tidak terbiasa menggunakan mulutnya untuk berdialog, akhirnya tangan dan kaki digunakan untuk menyelesaikan masalah,"ujar Retno kepada wartawan di kantor LBH, Jl Diponegoro 74, Jakarta, (4/10/2012).

Selain itu, lanjut dia, kekerasan di sekolah ini muncul karena tidak adanya relasi seimbang antara guru dengan murid dan antara murid dengan murid, serta guru dengan pimpinan sekolah. Akibatnya, guru terkadang bertindak 'menindas' muridnya.

Beberapa kasus kekerasan ini mengemuka di media karena orangtuanya melakukan pelaporan kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), namun kasus yang tidak mengemuka karena orangtua takut anaknya diintimidasi sangat banyak.

"Kasus terakhir terjadi di salah satu SD di wiliyah Semper Jakarta Utara, yaitu kasus ibu Rohani, sayangnya tak ada tindakan tegas oleh birokrasi, sehingga mengorbankan anak didik," ujar dia.

Seharusnya, pemerintah DKI Jakarta menyatakan dengan tegas bahwa sekolah adalah zona nyaman, tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

"Ketegasan ini didasarkan pada UU Perlindungan Anak pasal 54 serta Konvensi Internasional tentang Perlingdungan Anak yang sudah ditandatangani oleh Indonesia,"tukasnya.

Berita Rekomendasi

Kasus kekerasan lainnya seperti tawuran antar pelajar menjadi perhatian bersama dalam beberapa waktu terakhir, kondisi ini semakin memprihatinkan sebab tawuran pelajar mengakibatkan korban jiwa siswa kelas X SMAN 6 Alawy Yusianto Putra dan siswa SMA Yayasan Karya 66 Deny Yanuar serta Susilo siswa SMK Mahardika yang terluka akibat tusukan di punggung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas