Penyebaran Buku Jokowi Resmi Dilaporkan ke Polda
Pihak Panwaslu telah memutuskan kasus penyebaran buku Jokowi yang dilakukan tiga orang di Gunung Sahari, Jakarta Pusat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Panwaslu telah memutuskan kasus penyebaran buku Jokowi yang dilakukan tiga orang di Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 19 September 2012 masuk dalam ranah pidana.
Kemudian, Kamis (4/10/2012) Panwaslu mendampingi pelapor yakni Supriyadi membuat laporan polisi ke SPK Polda Metro Jaya, pukul 19.32 WIB.
"Kedatangan kami ke sini untuk membuat laporan polisi tentang pembagian buku atau selebaran yang merupakan black campaign terhadap pasangan Jokowi-Ahok di Gunung Sahari," ungkap Ketua Panwaslu, Ramdansyah di Mapolda Metro Jaya.
Dalam laporan bernomor TBL/3430/X/2012/PMJ/Dit Reskrimum terlapor yakni SS dikenakan pasal tentang pelanggaran alat peraga kampanye yang mengandung SARA pada masa tenang pasal 116 ayat 1 dan 2 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, malam jelang pencoblosan, 19 September 2012, Timses Jokowi-Ahok berhasil menangkap tangan seorang pria di daerah Gunung Sahari, Jakpus saat tengah membagi-bagikan buku yang menyudutkan Jokowi.
Inisial orang tersebut yakni SS, warga asal Pati. Sebelumnya selain mmenangkap SS, timses juga berhasil menangkap dua orang teman SS yang juga menyebar buku namun keduanya kabur.
SS usai ditangkap sempat hendak ingin dibawa ke Panwaslu namun lantaran takut menimbulkan amukan massa, SS pukul 02.10 WIB dini hari dititipkan ke Polda Metro Jaya.
Lalu pagi harinya, saat pencoblosan pukul 11.00 WIB, SS dibawa kembali ke Panwaslu.
BACA JUGA: