Diringkus Pelaku Pembunuhan di Kebon Pisang
Resmob Polda Metro berhasil meringkus empat tersangka pelaku pembunuhan mayat lelaki yang diketahui bernama Yayan Suryana di kebun pisang
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resmob Polda Metro berhasil meringkus empat tersangka pelaku pembunuhan mayat lelaki yang diketahui bernama Yayan Suryana di kebun pisang, di belakang Komplek Pemadam Kebakaran RT 012/02 kel joglo, kec Kembangan, Jakbar pada 1 Oktober 2012.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan para tersangka rata-rata masih dibawah umur yakni BR (19), MFM (17), AT (15), JB (16) dan seorang DPO berinisial CM.
"Korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka biasa nongkrong bersama. Karena sakit hati dengan korban yang sering menagih hutang pada tersangka BR maka BR merencanakan pembunuhan tersebut," kata Rikwanto, Senin (8/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan kejadian berawal saat korban yang juga seorang PNS di Dinas PU dijemput oleh pelaku berinisial BR menggunakan sepedamotor Yamaha Mio.
Setelah melintas di lapangan bola komplek pemadam kebakaran Joglo, Jakbar. Pelaku JB mencegat dan pelaku AT menarik korban hingga jatuh dibantu dengan sikutan tangan BR.
"Korban sempat melawan dan berusaha lari. Namun dicegat dan dipukul oleh JB dan disambet menggunakan celurit ke wajah korban hingga korban tidak berdaya. JB malah melemparkan batu ke wajah korban hingga korban meninggal dunia," ungkap Rikwanto.
Lebih lanjut dikatakan Rikwanto upaya para pelaku menyayat muka korban dan membakar pakaian korban di atas badannya ialah untuk menghilangkan identitas korban dan agar tidak dikenali.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Jumat (5/10/2012) pukul 22.00 wib Resmob Polda berhasil menangkap BR di rumahnya di Kebon Jeruk. Kemudian Sabtu (6/10/2012) pukul 15.20 wib ditangkap lagi MFM di rumahnya di Kembangan. Sementara AT dan JB ditangkap di dua tempat berbeda.
Tak hanya mengangkap empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni sepedamotor, satu unit HP, kemeja lengan panjang warna coklat, switer warna coklat, dan kunci kosan.
Sementara barang bukti yang diamankan dari TKP yakni bongkahan batu bernoda darah, sepatu warna hitam, satu buah jam tangan hitam, kepala ikat pinggang, satu gagang sajam, sepasang sendal jepit bernoda darah, dan satu potong kaos singlet warna putih bernoda darah dalam keadaan terbakar.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, 365 KUHP, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Klik: