Kuasa Hukum 6 Siswa Tersangka akan ke KPAI
Kuasa hukum Komite SMAN 70, Suhendra Asido Hutabarat bersama dengan enam orangtua para tersangka berencana akan mendatangi KPAI
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi SMA 70 dan orangtua keenam siswa yang dijadikan tersangka baru kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra dalam tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6, merasa keberatan. Mereka menilai penetapan status tersangka kepada enam orang siswa SMAN 70 Jakarta bukan merupakan tindakan yang tepat.
Terkait keberatan tersebut, kuasa hukum Komite SMAN 70, Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan, pihaknya bersama dengan enam orangtua para tersangka berencana akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melaporkan hal tersebut.
"Kita ada rencana, orang tua ke KPAI untuk melaporkan dan perlindungan ke anak-anaknya. Kami juga ada rencana orangtua tersangka bertemu dengan pihak korban," ujar Suhendra dalam konferensi pers di SMAN 70, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2012) malam.
Suhendra menambahkan sebenarnya telah ada MoU dengan keluarga korban mengenai permasalahan tawuran. Keluarga korban telah diberi pengertian bahwa tewasnya Alawy merupakan hal yang berbeda dengan permasalahan tawuran, sementara tawuran merupakan sebuah penyakit sosial yang memang perlu disembuhkan.
Mestinya, penyidik melihat hal itu dan tidak menjadikan 6 siswa tersebut menjadi tersangka. Menurut Suhendra, harus dipisahkan tawuran dan pembunuhan terhadap anak yang tidak ikut tawuran.
"Itu juga hanya di satu titik yang artinya pelaku tunggal, jadi tidak ada pengeroyokan," tukas Suhendra.
Suhendra bahkan lebih jauh menilai ada kepentingan-kepentingan tertentu dalam penetapan enam siswa ini menjadi tersangka baru dalam kasus tewasnya Alawy. Dia mengatakan, harusnya penyidik bisa membedakan antara kasus pembunuhan dan tawuran.
"Patut diduga penetapan tersangka ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya tersangka baru. Penyidik kami lihat telah mengabaikan nota kesepahaman yang telah dibuat. Jadi kita mengetahui bahwa ada ketentuan hukum diversi yang diselesaikan secara damai di luar pengadilan," tandas Suhendra.