Kuasa Hukum Alawy Pertanyakan Rekonstruksi di Polres
Kuasa hukum Alawy, siswa SMAN 6, mempertanyakan keputusan kepolisian yang melakukan rekonstruksi tewasnya Alawy
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Alawy, siswa SMAN 6, mempertanyakan keputusan kepolisian yang melakukan rekonstruksi tewasnya Alawy, di halaman Polres Jaksel, Jumat (12/10/2012) .
Kuasa hukum keluarga Alawy, Ramdan Alamsyah mengaku menolak dan mempertanyakan rekonstruksi tersebut.
"Harusnya nyata saja. Dilakukan di TKP, bukan di halaman Polres," tegas Ramdan saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10/2012).
Menurut Ramdan, jangan sampai dengan dipindahkan rekonstruksi malah terjadi rekayasa. Dan seharusnya apa yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kata Ramdan lagi, dilaksanakan. "Besok rekonstruksinya pasti akan berbeda."
Lebih lanjut, Ramdan juga meminta penyidik jangan terburu-buru melakukan rekonstruksi. Apabila dikhawatirkan kondisi di TKP Bunderan Blok M, Bulungan merupakan wilayah sental dan ramai aktivitas warga.
"Rekon bisa lain waktu. Bisa dipilih hari lain yang sepi. Kalau menyangkut keamanan dan keramaian, rekonstruksi bom Bali bisa dilakukan di tempatnya," ujar Ramdhan.
Diberitakan sebelumnya, besok rekonstruksi akan dilakukan pukul 15:00 WIB di halaman Polres Jakarta Selatan.
Selain menghadirkan tersangka utama Fitra, ada pula enam tersangka lainnya dari siswa SMAN 70 yang terlibat dalam tawuranya itu MI (17),) (16), GL (17), FZ (16), HS (17) dan JN (17).