Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Alawy Pertanyakan Rekonstruksi di Polres

Kuasa hukum Alawy, siswa SMAN 6, mempertanyakan keputusan kepolisian yang melakukan rekonstruksi tewasnya Alawy

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Kuasa Hukum Alawy Pertanyakan Rekonstruksi di Polres
KOMPAS.com/ANDREAN KRISTIANTO
Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Alawy, siswa SMAN 6, mempertanyakan keputusan kepolisian yang melakukan rekonstruksi tewasnya Alawy, di halaman Polres Jaksel, Jumat (12/10/2012) .

Kuasa hukum keluarga Alawy, Ramdan Alamsyah mengaku menolak dan mempertanyakan rekonstruksi tersebut.

"Harusnya nyata saja. Dilakukan di TKP, bukan di halaman Polres," tegas Ramdan saat dihubungi wartawan, Kamis (11/10/2012).

Menurut Ramdan, jangan sampai dengan dipindahkan rekonstruksi malah terjadi rekayasa. Dan seharusnya apa yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kata Ramdan lagi, dilaksanakan. "Besok rekonstruksinya pasti akan berbeda."

Lebih lanjut, Ramdan juga meminta penyidik jangan terburu-buru melakukan rekonstruksi. Apabila dikhawatirkan kondisi di TKP Bunderan Blok M, Bulungan merupakan wilayah sental dan ramai aktivitas warga.

"Rekon bisa lain waktu. Bisa dipilih hari lain yang sepi. Kalau menyangkut keamanan dan keramaian, rekonstruksi bom Bali bisa dilakukan di tempatnya," ujar Ramdhan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, besok rekonstruksi akan dilakukan pukul 15:00 WIB di halaman Polres Jakarta Selatan.

Selain menghadirkan tersangka utama Fitra, ada pula enam tersangka lainnya dari siswa SMAN 70 yang terlibat dalam tawuranya itu MI (17),) (16), GL (17), FZ (16), HS (17) dan JN (17).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas