Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Iklan APPSI Dihentikan

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terkadap kasus pelanggaran ketentuan jadwal kampanye yang dilaporkan oleh timses Foke-Nara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kasus Iklan APPSI Dihentikan
NET
Logo APPSI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terkadap kasus pelanggaran ketentuan jadwal kampanye yang dilaporkan oleh timses Foke-Nara terhadap terlapor yakni Jokowi-Ahok, Prabowo dan APPSI.

Polisi telah memeriksa 10 orang saksi di antaranya pihak pelapor yaitu Dasril Affandi, Giofedi, dan Andi Syafran. Kemudian pihak media televisi yang menayangkan iklan Adjie dan Fachry., Andi Surya agen iklan dari PT Active Media Nusantara, Aju Eko dari KPUD dan dua pengurus APPSI yaitu Setyo Edy dan Ngadiran.

Penyidik sama sekali belum memanggil maupun memeriksa terlapor lainnya yakni Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama dan Prabowo Subiyanto. Hingga terbitnya surat perintah penghentian penyidikan bernomor 833/X/2012/Krimum tertanggal 9 Oktober 2012.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly mengatakan alasan penyidik tidak memanggil terlapor lainnya karena dalam BAP para saksi tidak menyebut nama terlapor seperti Jokowi-Ahok dan Prabowo.

"Di dalam BAP tidak ada satupun yang menyebutkan nama Jokowi-Ahok maupun Prabowo, jadi mereka tidak ada korelasinya. Kasus kampanye diluar jadwal juga tidak cukup bukti jadi dihentikan," ujar Bolly, Minggu (14/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Diungkapkan Bolly, unsur utama yang mematahkan penyidikan tersebut yakni APSSI bukan bagian dari tim kampanye Jokowi-Ahok. Hal itu terlontar dari hasil pemeriksaan terhadap perwakilan dari KPUD.

Selain itu, hal mendasar yang memotivasi APSI membuat iklan ialah sebagai bentuk apresiasi pada Jokowi selaku Walikota Solo yang telah menganyom pedagang pasar. Sehingga pada Mei 2012 dibuatkan iklan tersebut.

Kemudian 16 Agustus 2012, materi iklan dinyatakan lulus sensor film lalu diserahkan pada agen iklan PT Activate Media Nusantara yang diterima oleh Dirutnya saudara Andi Surya Wirawan. Saat penyerahan iklan pihak APPSI meminta agar ditayangkan setelah lebaran. Sedangkan tanggal dan televisinya diserahkan pada pihak agen iklan.

"25 Agustus 2012, Andi menyerahkan materi iklan berikut surat tanda lulus sensor ke TV One, Metro TV, Trans TV dan Trans7 dan meminta ditayangkan 27 Agustus 2012," tegas Bolly.

Sesuai permintaan Andi, 27 Agustus 2012 iklan tersebut tayang. Dan pada 27 Agustus 2012 juga iklan tersebut dihentikan.

Bolly menjelaskan inti dari kasus tersebut yakni baik pihak APPSI, maupun agen iklan dan media penayangan iklan (TV) tidak mengetahui jadwal kampanye putaran kedua Pilkada DKI. Sehingga unsur tersebut juga turut mematahkan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilaporkan oleh pihak terlapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas