Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Barang Bukti yang Disita dari Hakim Puji

Di lokasi penangkapan petugas menemukan 16 butir ekstasi (ineks) dan 0,4 gram sabu sisa pesta narkoba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan gelar barang bukti kasus narkoba, yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto (48) dan enam orang lainnya, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Puji, dua teman pria (SP dan MF), dan empat wanita penghibur (FA, NA, DMR, KN), ditangkap petugas BNN saat pesta narkoba di tempat Karaoke Illegals, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto menjelaskan, di lokasi penangkapan petugas menemukan 16 butir ekstasi (ineks) dan 0,4 gram sabu sisa pesta narkoba.

Dari saku Puji ditemukan 9,5 butir ineks seberat 3 gram, dari saku SP ditemukan 0,5 butir ineks seberat 0,2 gram, dan dari dompet DMR ditemukan enam butir ineks, 0,4 gram sabu, dan alat isap sabu (bong).

"Ketika ditanya barang itu punya siapa, dia jawab barang itu milik PW," ujar Benny.

Sebelumnya, Puji mengaku membeli 20 butir ineks dan beberapa gram sabu seharga Rp 7,5 juta di tempat karaoke itu. Namun, setelah diperiksa intensif petugas, dia mengaku membeli barang haram itu di Tangerang, Banten.

Petugas BNN tak memercayai begitu saja keterangan Puji, mengingat dia masih dipengaruhi narkoba.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, petugas BNN masih memeriksa dan mengembangkan penyidikan, untuk mengetahui asal-usul dan jaringan pengedar maupun bandar yang menjual narkoba ke Puji. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas