Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengunggah Foto Novi Siap-siap Kena UU ITE

Tim Cyber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya masih menelusuri pengunggah foto setengah telanjang Novi ke internet, sehingga beredar di masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Cyber Mabes Polri dan Polda Metro Jaya masih menelusuri pengunggah foto setengah telanjang Novi ke internet, sehingga beredar di masyarakat.

"Kami masih cari siapa orang yang mengupload foto itu. Nanti pelaku dijerat UU ITE," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Suntana, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2012).

Suntana mengatakan, proses pemeriksaan akan mendalami, apakah foto yang diambil oleh dua anggotanya, HS dan DI, merupakan foto yang juga diunggah ke internet atau tidak.

Menurut Suntana, orang yang mengambil foto, belum tentu orang yang sama yang menggunggahnya ke internet.

"Kalau nanti anggota saya terbukti mengupload foto tersebut ke internet, tetap dikenakan UU ITE, pasal 27 ayat 1, ancaman hukuman enam tahun penjara. Tapi, itu dikenakan setelah dilakukan sidang disiplin dan kode etik," tutur Suntana.

Orang yang akan dikenakan pidana, jelasnya, adalah orang yang mengunggah dan menyebar foto ke internet, dan bukan orang yang menyebarkan melalui handphone. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas