Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sudirman Bebas dari Jeratan Hukum

Sudirman (40) tampaknya akan terbebas dari jeratan hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudirman (40) tampaknya akan terbebas dari jeratan hukum. Sudirman adalah pria lajang asal Tegal, Jawa Tengah yang diamankan ke Resmob Polda Metro Jaya, lantaran membawa benda mirip senjata api rakitan di Masjid Istiqal, Jumat (26/10/2012).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, awalnya Sudirman akan dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, karena kedapatan membawa senjata api.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benda tersebut hanya mirip senjata api, dan sama sekali tidak bisa digunakan.

"Senjata yang dibawa bukan senjata. Artinya, hanya sebuah benda yang mirip senjata, itu tidak bisa dikategorikan dengan undang-undang," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/10/2012).

Alasan lain polisi melepaskan Sudirman, karena berdasarkan hasil tes kejiwaan, Sudirman mengalami stres, sehingga dalam waktu dekat ini polisi segera memulangkannya ke Tegal. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas