Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Lakalantas Selesai, Novi Siap Disidangkan

Meskipun saat ini Novi masih menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, namun bukan berarti Novi terbebas dari kasus laka lantas yang menyebabkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun saat ini Novi masih menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur, namun bukan berarti Novi terbebas dari kasus laka lantas yang menyebabkan tujuh orang luka ringan termasuk diantaranya anggota Polri pada kecelakaan beberapa waktu lalu di Tamansari, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan dalam amanat pasal 127 UU Narkotika terhadap pengguna, sangksi yang diberikan yakni rehabilitasi. Dalam rehabilitasi tersebut, pihak Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat dan Polsek Tamansari bekerja sama dengan BNN untuk merehap Novi. Lalu BNN merujuk Novi ke RSKO Cibubur.

"Walau dia (Novi) masih di rehap. Bukan berarti proses lakalantasnya bebas. Tapi tetap diproses. Sekarang masuk tahap penyempurnaan pemberkasan," ucap Rikwanto, Senin (29/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan, jika pemberkasan sudah selesai dan berkas dikirim ke Kejaksaan lalu dinyatakan P21 (siap disidangkan). Dan Novi harus siap menjalani persidangan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas