Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diego Dikenakan Pasal Pengeroyokan

Diego Michiels ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pengeroyokan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Diego Michiels ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pengeroyokan.

Diego tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap Mef Paripurna, di Domain, Senayan City, Kamis (8/11/2012) pukul 02.30 WIB.

"Diego sudah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP, yakni pengeroyokan secara bersama-sama," ujar Suyudi di Mapolsek Tanah Abang, Jumat (9/11/2012) malam.

Polisi, lanjutnya, tak hanya mengamankan Diego, melainkan juga empat teman Diego lain yang masih diperiksa intensif di lantai 2 Mapolsek Tanah Abang.

Saat ditanya seputar kronologi terjadinya pengeroyokan, Suyudi mengatakan saat itu Diego dan beberapa rekannya datang ke klub malam.

Lantas, karena Diego merasa tidak suka dengan seseorang di klub, maka terjadi lah pemukulan, yang diikuti rekan Diego lainnya.

"Korban secara kebetulan keluar dari klub. Serta merta dari kelompok Diego ada yang mengatakan 'itu dia orangnya', lalu korban dikejar dan dipukul," jelas suyudi. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas