Jokowi Janji Selesaikan Polemik Buruh-Pengusaha
Jokowi pun ingin bertemu lebih dulu dengan pihak pengusaha maupun buruh untuk membicarakan hal tersebut.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 belum juga diteken oleh Gubernur DKI Jokowi meski Dewan Pengupahan DKI telah menetapkan angka sebesar Rp 2.216.243.
Jokowi menuturkan ia tidak bisa begitu saja menyetujui rekomendasi dari Dewan Pengupahan jika masih ada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini pengusaha, atas rekomendasi tersebut. Jokowi pun ingin bertemu lebih dulu dengan pihak pengusaha maupun buruh untuk membicarakan hal tersebut.
"Nanti ini enggak seneng, mogok. Kalau (disetujui) Rp 2,2 juta, ini (pengusaha) ngancam (PHK buruh). Kalau cuma Rp 1,9 juta, (buruh) ancam mogok. Kapan rampungnya?" kata Jokowi, Selasa (20/11/2012) di Balai Kota.
Mengenai tenggat waktu UMP yang ditetapkan oleh Kemenakertrans yakni paling lambat tanggal 20 November, Jokowi mengaku lupa mengenai tenggat waktu tersebut. Namun ia menyatakan penetapan UMP tidak akan telat dari waktu yang ditentukan.
"Nanti saya selesaikan. Kalau semuanya sudah senang, win-win solution," paparnya. Sebelumnya, Forum Buruh DKI mendesak Jokowi segera menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta dan mendesak agar besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) antara 15-50 persen.