Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Janji Selesaikan Polemik Buruh-Pengusaha

Jokowi pun ingin bertemu lebih dulu dengan pihak pengusaha maupun buruh untuk membicarakan hal tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 belum juga diteken oleh Gubernur DKI Jokowi meski Dewan Pengupahan DKI telah menetapkan angka sebesar Rp 2.216.243.

Jokowi menuturkan ia tidak bisa begitu saja menyetujui rekomendasi dari Dewan Pengupahan jika masih ada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini pengusaha, atas rekomendasi tersebut. Jokowi pun ingin bertemu lebih dulu dengan pihak pengusaha maupun buruh untuk membicarakan hal tersebut.

"Nanti ini enggak seneng, mogok. Kalau (disetujui) Rp 2,2 juta, ini (pengusaha) ngancam (PHK buruh). Kalau cuma Rp 1,9 juta, (buruh) ancam mogok. Kapan rampungnya?" kata Jokowi, Selasa (20/11/2012) di Balai Kota.

Mengenai tenggat waktu UMP yang ditetapkan oleh Kemenakertrans yakni paling lambat tanggal 20 November, Jokowi mengaku lupa mengenai tenggat waktu tersebut. Namun ia menyatakan penetapan UMP tidak akan telat dari waktu yang ditentukan.

"Nanti saya selesaikan. Kalau semuanya sudah senang, win-win solution," paparnya. Sebelumnya, Forum Buruh DKI mendesak Jokowi segera menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta dan mendesak agar besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) antara 15-50 persen.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas