Rencana Apindo Gugat Pemprov DKI Bisa Jadi Bumerang
Apindo memperkarakan dan menggugat penetapan nilai UMP DKI Jakarta akan menjadi bumerang.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai, langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkarakan dan menggugat penetapan nilai UMP DKI Jakarta akan menjadi bumerang.
Apalagi, menurut Politisi Golkar ini, para pengusaha yang diwakili keberadaannya oleh Apindo menyatakan akan menuntut segenap Pemda dan menilai Pemda lebih berpihak kepada buruh. Bahkan tidak hanya itu saja, wacana PHK besar-besaran pun didengungkan.
"Seperti yang pernah saya katakan sebelumnya, bahwa keberadaan Apindo dalam LKS Tripartit adalah ilegal. Oleh karena itu jika Apindo memperkarakan UMP melalui jalur hukum akan menjadi bumerang," tegas Poempida Senin (26/11/2012).
Lanjut Poempida, adalah hak pengusaha untuk menuntut. Para pengusaha secara perorangan maupun berkelompok tetap dapat mengajukan gugatan secara hukum. Hanya saja jika melalui Apindo akan jelas timbul suatu masalah hukum baru. Dan jika hal ini terjadi yang dirugikan adalah pihak pengusaha.
Lebih lanjut Poempida juga melihat bahwa Apindo telah gagal dalam memperjuangkan kepentingan pengusaha. Ini sangat terlihat dari pernyataan Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, yang menyatakan bahwa Ia akhirnya menyerahkan kebijakan pengupahan kepada masing-masing pengusaha dalam menyikapi masalah Upah Pekerja ini.
Pompida menambahkan masalah pengupahan ini adalah masalah yang memang tidak sederhana. Namun dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Dan dalam era yang sangat terbuka seperti ini, posisi hukum masing-masing pihak harus ditempatkan secara benar.
Menurutnya, "bantal” bagi para pengusaha jelas harus disiapkan segera oleh Pemerintah dalam menghadapi kenaikan Upah Pekerja ini. Jangan sampai para pengusaha ini tersungkur sehingga lapangan pekerjaan akan semakin sulit didapat.
Kata dia, berbagai macam mekanisme instentif sudah selayaknya segera dijalankan dalam mengatasi hal ini. "Saya berpesan kepada para pengusaha, agar tidak menyalahkan buruh, pekerja dalam kasus yang satu ini. Karena pada intinya mereka hanya berusaha mengklaim kesejahteraan yang layak yang merupakan hak mereka. Sebab kenyataannya pertumbuhan ekonomi nasional yang selalu menjadi kebanggaan Pemerintah, tidak memberikan porsi yang bermartabat bagi kaum buruh dan pekerja," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak mau ambil pusing terkait keberatan para pengusaha soal keputusannya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp 2,2 juta.
Jokowi juga tak pusing atas langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Iya, enggak (ambil pusing),” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Saat dicecar wartawan mengenai gugatan itu, Jokowi memilih tidak banyak berkomentar. Dia mengaku tenang-tenang saja menghadapi keberatan Apindo. “Ya (tenang),” jawab Jokowi singkat.
Sebelumnya, Apindo mengancam akan mengajukan gugatan kepada PTUN terkait keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan UMP DKI 2013. Apindo menilai, UMP yang ditetapkan tersebut memberatkan para pengusaha karena jauh di atas penetapan KHL.