Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SMKN 46 Dicopot Karena Lakukan Pungli!

Mutasi jabatan ini terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 46 Jakarta Timur.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kepala Sekolah SMKN 46 Dicopot Karena Lakukan Pungli!
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengungkapkan seorang kepala sekolah (Kepsek) terpaksa turun jabatan menjadi guru biasa setelah terbukti melakukan pungutan kepada para siswanya.

Mutasi jabatan ini terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 46 Jakarta Timur. "Terhitung sejak Senin (26/11/2012), Kepsek SMKN 46 telah dimutasi, sebagai sanksi dari oknum yang nakal. Sekarang dia hanya menjadi guru," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (28/11/2012).

Taufik menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Rivai telah menodai citra pendidikan dimana Pemprov DKI tengah menggencarkan program pendidikan gratis 12 tahun.

Taufik menegaskan, sejak Juni 2012, Pemprov DKI sudah menjalankan program Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun. "Maka sejak itu pula sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun sekalipun ada tanda terimanya," tegasnya.

Rivai kini hanya menjabat sebagai guru biasa di SMKN 46 Jakarta Timur. Ia terbukti melakukan pungutan liar berupa uang daya listrik dan air condtioner sebesar Rp 375.000 per siswa kepada 685 siswa kelas X, XI, dan XII di SMKN 46.

Selain itu Rivai juga melakukan pungutan liar berupa uang pendalaman materi sebesar Rp 600.000 untuk 220 siswa kelas XII.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas