Tiga Mahasiswa Ditangkap Saat Sebar Brosur Provokatif
Mereka diperiksa petugas Panwaslu dengan didampingi pengacaranya bernama Nouval Alrayid
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,BEKASI--Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap tiga oknum simpatisan salah satu peserta pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketiganya ditangkap karena menyebarkan brosur bernuansa provokatif, Sabtu (15/12).
"Para pelaku ketangkap tangan sedang menyebarkan brosur bernada provokatif," ujar Kepolresta Bekasi Kota Kombespol Priyo Widyanto, di Bekasi.
Menurut dia, para pelaku ditangkap bersamaan dengan aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa yang menolak pemimpin Kota Bekasi dari keluarga koruptor di depan Mega Bekasi Hypermal, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
"Para pelaku kami serahkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena pelanggaan yang mereka lakukan berkaitan dengan agenda Pilkada," ujarnya.
Secara terpisah, Koordinator Bidang Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana, mengaku tengah memproses kasus tersebut.
"Berkas kasusnya telah dilimpahkan ke kami. Pelapor atas nama DS dari kepolisian," katanya.
Para pelaku berinisial IN, AD, dan CK, mengaku sebagai mahasiswa. Mereka diperiksa petugas Panwaslu dengan didampingi pengacaranya bernama Nouval Alrayid.
"Kasusnya kita kaji dulu dengan memanggil saksi yang menerima barang bukti selebaran tersebut," ujarnya.
Dari kasus itu, pelapor menyerahkan bukti berupa dua karton selebaran provokatif sebanyak 5.000 lembar.
Bila kasus tersebut masuk dalam ranah pidana, kata dia, Panwaslu akan merekomendasikan sanksinya kepada pihak kepolisian. "Namun bila kasusnya perdata, bisa diselesaikan oleh KPU," katanya.