Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Sarankan Jokowi Ajukan Surat Evaluasi MRT ke Pemerintah Pusat

Nasib pembangunan proyek MRT yang digadang-gadang bisa menjadi solusi kemacetan di Jakarta, masih menjadi tanda tanya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Menkeu Sarankan Jokowi Ajukan Surat Evaluasi MRT ke Pemerintah Pusat
NET
Proyek MRT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib pembangunan proyek mass rapid transit (MRT) yang digadang-gadang bisa menjadi solusi kemacetan di Jakarta, masih menjadi tanda tanya. Pembangunan moda transportasi moderen, masih terganjal pembagian (sharing) dana investasi, antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), belum menemukan kata sepakat, dalam hal komposisi pembiayaan proyek antara pemprov dan pemerintah pusat. Pun, tentang mekanisme pembiayaan pembangunan MRT.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri mengingatkan, proyek MRT harus dilihat lagi, dalam hal biaya proyek yang sudah ditetapkan pada 2005 lalu. Yakni, 42 persen ditanggung pemerintah pusat, dan 58 persen ditanggung Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi, tentu Pemerintah DKI bila ingin mengikuti apa yang diputuskan 2005, harus menanggung subsidi," jelas Agus saat ditemui di Kompleks Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Karena itu, Agus menyarankan, jika dinilai memberatkan, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mengevaluasi proyek MRT.

"Seandaianya mau dilakukan review, kami mengharapkan agar bisa menghubungi Menteri Perhubungan. Nanti diundang lagi untuk melakukan rapat bersama," saran Menkeu.

Apalagi, Agus mengingatkan, sudah ada 42 persen bantuan investasi oleh pemerintah pusat. Jadi, kalau mau dilakukan review, maka Pemprov DKI bisa mengirimkan surat ke pemerintah pusat, untuk kemudian kembali akan dibahas bersama pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

"Kalau seandainya digeser hanya menjadi beban pusat, itu kan yang tanggung masyarakat juga," jelasnya.

Begitu juga dengan beban subsidi tiket, menurutnya, jika dinilai memberatkan Pemprov DKI, bisa diajukan review ke pemerintah pusat.

"Kalau mau mengajukan permohonan diajukan saja.Tapi, tidak kemudian hanya minta beban lebih dari pusat. Itu tidak bisa, harus dikaji dulu," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas