Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MUI: Hanya 0,2 Persen Pedagang Bakso Bersertifikat Halal

Tidak sampai satu persen dari total keseluruhan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dari 50.000 pedagang bakso yang tersebar di Jakarta, hanya 100 pedagang yang mendapat sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tidak sampai satu persen dari total keseluruhan.

"Jumlah produk bakso yang telah tersertifikasi MUI 100 dari 50.000 pedagang bekso. Tidak ada satu persen," ujar Ma'ruf Amin, Ketua MUI, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Jumlah yang sangat kecil tersebut lantaran MUI tidak punya kewenangan untuk 'jemput bola' dengan memberikan sertifikasi halal. MUI hanya memberikan label halal kalau diminta yang bersangkutan.

"Biasanya kita terima permintaan. Karena memang aturan hukumnya sukarela. Bukan kewajiban," tegasnya.

Dikatakan Ma'ruf, banyak faktor menyebabkan bakso tercampur daging babi. Pertama, si penjual bakso sengaja mengubah daging baksonya dengan cara mencampur daging babi.

Kedua, si penjual tidak tahu dagingnya tercampur daging babi karena mendapatkan daging yang sudah dioplos suplier. Oplosan ini kadang disebabkan karena gilingan daging yang digunakan sama alatnya untuk menggiling daging yang halal dan haram sehinga bercampur.

"Bisa juga terjadi di penggilingannya. Karena gilingannya itu menggiling antara daging yang halal dengan daging babi itu," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukman Hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejauh ini, ujar Lukman, pihaknya masih terus melakukan uji laboratorium terkait pemegang sertifikat halal MUI. Jika terbukti mengandung daging haram, sertifikatnya tidak diperpanjang.

"Kita sedang melakukan penelitian dan kalau itu ternyata betul kita tidak perpanjang lagi sertifikatnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas