Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Periksa Rasyid Rajasa Hari Ini

Penyidik dari Subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin (7/1/2013) akan memeriksa M Rasyid Amirullah Rajasa

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya  hari ini, Senin (7/1/2013) akan memeriksa M Rasyid Amrullah Rajasa, tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi, beberapa waktu lalu.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya insyaalah akan diperiksa hari ini, sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," terang Sudarmanto.

Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas