Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Rasyid Rajasa Hari Ini

Penyidik dari Subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin (7/1/2013) akan memeriksa M Rasyid Amirullah Rajasa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polisi Periksa Rasyid Rajasa Hari Ini
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa (kanan) sebelum memberikan keterangan kepada jurnalis tentang kesehatan Rasyid Amrullah Rajasa, di Kantor Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Sabtu (5/1/2013). Rasyid yang ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian karena terlibat dalam tabrakan yang mengakibatkan 2 orang meninggal, batal menjalani penahanan karena dianggap masih belum sehat oleh tim dokter. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya  hari ini, Senin (7/1/2013) akan memeriksa M Rasyid Amrullah Rajasa, tersangka kecelakaan maut di tol Jagorawi, beberapa waktu lalu.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya insyaalah akan diperiksa hari ini, sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," terang Sudarmanto.

Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas