Minggu Depan Berkas Rasyid Rajasa Dikirim ke Kejaksaan Tinggi
Pihak penyidik dari Subdit Gakkum Polda Metro Jaya telah menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka Rasyid dalam kecelakaan maut di tol Jagorawi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik dari Subdit Gakkum Polda Metro Jaya telah menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka Rasyid dalam kecelakaan maut di tol Jagorawi sudah dinyatakan cukup dan saat ini masuk dalam tahap pemberkasan.
"Penyidik menyanggupi segera menyelesaikan berkasnya dan mudah-mudahan dalam minggu depan bisa segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (11/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dikatakan Rikwanto sebelumnya penyidik sudah menyatakan cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rasyid. Sehingga saat ini penyidik sedang menyusun berkas, kemudian melakukan rekonstruksi barulah setelah pemberkasan selesai segera berkas dikirim ke Kejaksaan Tinggi.
"Kemarin Kamis (10/1/2013) penyidik telah memeriksa Rasyid di RS Polri Kramat Jati.
Penyidik sudah menyatakan pemeriksaan cukup, sehingga tinggal melakukan pemberkasan dan olah TKP," jelas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan saat ini Rasyid masih berstatus tersangka dan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.