Rasyid Rajasa Tidak Ditahan dan Boleh Pulang ke Rumah
Rasyid Rajasa (22), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia telah kembali
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasyid Rajasa (22), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia telah kembali ke rumahnya dan tidak ditahan.
"Rasyid sudah pulang pukul 17.00 WIB. Dia pulang ke rumah untuk menjalani perawatan lebih lanjut di rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat malam (11/1/2013).
Saat ditanya apakah Rasyid akan ditahan, Rikwanto kembali menjawab bahwa tersangka tidak ditahan. "Dia tidak ditahan," tegas Rikwanto.
Ketika ditanya perihal alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid, Rikwanto mengatakan, alasan utama tidak ditahan karena subjektif penyidik.
"Ya alasan subjektif. Pertama ya karena yang bersangkutan berjanji tidak menghilangkan barang bukti, lalu tidak melarikan diri, dan sudah ada jaminan dari pihak keluarga," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, selama menunggu berkas P21, Rasyid tetap dirawat di rumah. Dan setelah dinyatakan P21 dan siap disidangkan barulah Rasyid menjalani sidang.