Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rasyid Rajasa Tidak Ditahan dan Boleh Pulang ke Rumah

Rasyid Rajasa (22), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia telah kembali

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Rasyid Rajasa Tidak Ditahan dan Boleh Pulang ke Rumah
WARTA KOTA/ANGGA BN
Rasyid Amrullah Radjasa didampingi Hatta Radjasa memberikan keterangan kepada wartawaan saat akan masuk ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1). Rasyid akan menjalani BAP terkait kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasyid Rajasa (22), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di tol Jagorawi hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia telah kembali ke rumahnya dan tidak ditahan.

"Rasyid sudah pulang pukul 17.00 WIB. Dia pulang ke rumah untuk menjalani perawatan lebih lanjut di rumah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat malam (11/1/2013).

Saat ditanya apakah Rasyid akan ditahan, Rikwanto kembali menjawab bahwa tersangka tidak ditahan. "Dia tidak ditahan," tegas Rikwanto.

Ketika ditanya perihal alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid, Rikwanto mengatakan, alasan utama tidak ditahan karena subjektif penyidik.

"Ya alasan subjektif. Pertama ya karena yang bersangkutan berjanji tidak menghilangkan barang bukti, lalu tidak melarikan diri, dan sudah ada jaminan dari pihak keluarga," ungkap Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, selama menunggu berkas P21, Rasyid tetap dirawat di rumah. Dan setelah dinyatakan P21 dan siap disidangkan barulah Rasyid menjalani sidang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas