Alasan Tidak Menahan Rasyid karena Ada Jaminan dari Keluarga
Setelah dirawat selama empat hari di Ruang VIP Dr Soewarno No. 001, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (11/1/2013) pukul 17.30 WIB, Rasyid
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dirawat selama empat hari di Ruang VIP Dr Soewarno No. 001, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (11/1/2013) pukul 17.30 WIB, Rasyid Amrullah (22), tersangka kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Dengan diperbolehkannya putra bungsu Hatta Rajasa pulang ke rumah, tentunya menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang, berarti anak Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut tidak ditahan. Apa dan mengapa penyidik tidak menahan Rasyid ?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pertimbangan dari penyidik, terhadap tersangka Rasyid tidak dilakukan karena pihak keluarga sebagai penjaminnya.
"Alasan penyidik tidak menahan karena keluarga sebagai penjamin," terang Rikwanto.
Rikwanto juga menambahkan berdasarkan keterangan dokter dinyatakan tersangka Rasyid sudah sembuh secara fisik. Untuk truma psikisnya akan dilanjutkan oleh pihak keluarga untuk dirawat sendiri di rumah.
KLik: