Berkas Rasyid Rajasa Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa sudah dilimpahkan ke
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa
(1/1/2013) dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kemarin, Jumat (11/1/2013).
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Sabtu (12/1/2013).
"Pemeriksaan terhada tersangka Rasyid sudah selesai. Berkas perkaranya hari jumat 11 Januari 2013 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Rikwanto.
Namun, terhadap Rasyid kepolisian tidak melakukan penahanan dengan alasan kondisi Rasyid yang masih harus mendapatkan perawatan karena trauma psikisnya belum sembuh total.
"Pertimbangan dari penyidik terhadap tersangka Rasyid tidak dilakukan penahanan karena pihak keluarga sebagai penjaminnya," ucapnya.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.
Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.