Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa

Tidak ditahannya Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) lalu

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa
WARTA KOTA/ANGGA BN
Rasyid Amrullah Radjasa didampingi Hatta Radjasa datang ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1). Rasyid akan menjalani BAP terkait kecelakaan yang mengakibatkan 2 orang meninggal. ANGGA BN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ditahannya Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) lalu menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

Polisi dianggap pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum hanya karena tersangkanya seorang pejabat negara.

Menyikapi hal tersebut, Juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa apa yang dilakukan polisi kepada Rasyid berlaku umum, tetapi hanya kebetulan saja Rasyid anak pejabat sehingga pandangan pengistimewaan tersebut muncul dari masyarakat.

"Ini berlaku umum, mungkin karena Rasyid anak dari seorang pejabat, sehingga dikatakan suatu yang berbeda, namun dalam praktek hukumnya sama itu, biasa secara penyidikan," ungkap Rikwanto saat ditemui wartawan bersama tribunnews.com di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2013).

Tidak dilakukannya penahanan terhadap Rasyid dengan adanya jaminan dari pihak keluarga, menurut Rikwanto hal tersebut lumrah dilakukan.

"Jadi masalah status tersangka dipidana pasal berapa pun tersangka itu tidak otomatis dilakukan penahanan, jadi penahanan yang dimaksud bila penyidik memandang perlu melakukan penahanan mengingat kasusnya, pandangan-pandangan subjektif dari penyidik itu bisa dilakukan penahanan, sebaliknya juga demikian bisa tidak dilakukan penahanan," paparnya.

Saat ini Rasyid disangkakan dengan pasal 283, 287, dan 310 UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Biasanya polisi akan menahan seorang tersangka apabila ancamannya diatas lima tahun penjara.

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.

Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas