Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Rasyid Rajasa Secara Fisik Sudah Sembuh

Tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi kilometer 3+350 keadaan secara fisik sudah sembuh. Namun trauma psikisnya masih harus

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi: Rasyid Rajasa Secara Fisik Sudah Sembuh
NET
Rasyid Rajasa pingsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi kilometer 3+350 keadaan secara fisik sudah sembuh. Namun trauma psikisnya masih harus mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2013).

"Tersangka Rasyid, setelah dirawat di RS Polri Kramat Jati, berdasarkan keterangan dokter dinyatakan sudah sembuh secara fisik, untuk truma psikis (perawatan) akan dilanjutkan oleh pihak keluarga," ungkap Rikwanto.

Rasyid sudah keluar dari Rumah Sakit Kramat Jati kemarin, Jumat (11/1/2013) sekitar pukul 17.00 WIB dan perawatannya dilanjutkan pihak keluarga.

Hal tersebut pula yang menjadi alasan kenapa Rasyid tidak ditahan dan pihak keluarga sudah menjaminya. " Pertimbangan dari penyidik, terhada tersangka Rasyid tidak dilakukan penahanan dan pihak keluarga sebagai penjaminnya," ucapnya.

Berkas perkara kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa pun sudah dilimpahkan penyidik kepolisian kepada kejaksaan, kemarin, Jumat (11/1/2013).

"Pemeriksaan terhadap tersangka Rasyid sudah selesai. Berkas perkaranya hari jumat 11 Januari 2013 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Rikwanto.

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.

Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas