Polisi Tidak Cekal Rasyid Rajasa
Selain tidak melakukan penahanan terhadap Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa tersangka tabrakan maut di Tol Jagorawi kilometer 3+350,
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain tidak melakukan penahanan terhadap Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa tersangka tabrakan maut di Tol Jagorawi kilometer 3+350, Kepolisian pun tidak mencekalnya supaya tidak berpergian ke luar negeri.
Rasyid yang diketahui berkuliah di sebuah universitas di London, Inggris dikhawatirkan bila tidak dicekal akan lari ke luar negeri sehingga bisa menghambat proses hukumnya.
"Tidak perlu diadakan pencekalan, karena memang keluarga telah menjamin sampai proses hukum selesai Rasyid harus tetap berada di rumahnya untuk menghadapi proses hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui wartawan bersama tribunnews.com di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2013).
Dikatakan perwira menengah polisi ini, jaminan yang diberikan keluarga kepada polisi adalah pihaknya akan menjaga Rasyid dan Rasyid pun tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kemudian tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, jadi selama proses menunggu P21 (berkasnya lengkap) dari kejaksaan keluarganya menjamin demikian dan penyidik memastikan tidak menahan dia," ungkapnya.
Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit Polri Kramatjati, Rasyid akhirnya diperbolehkan pulang untuk menjalani proses penyembuha trauma psikis yang dialami tersangka setelah kecelakaan maut terjadi.
"Untuk pemeriksaan yang bersangutan sudah dinyatakan cukup oleh penyidik, kemudian perberkasan dilakukan dan pada jumat kemarin juga, setelah salat jumat untuk berkas perkara Rasyid sudah dilimpahan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti, oleh kejaksaan sampai dengan penuntutan," terangnya.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.
Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.