Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Rasyid Rajasa Belum Lengkap

Rikwanto menuturkan, penyidik belum menerima konfirmasi dari Kejaksaan, kapan berkas dinyatakan lengkap.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Perkara Rasyid Rajasa Belum Lengkap
WARTA KOTA/ANGGA BN
Rasyid Amrullah Rajasa didampingi ayahnya, Hatta Rajasa, datang ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, hingga kini berkas perkara kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan tersangka Rasyid Rajasa, belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

"Penyidik masih menunggu kabar dari Kejaksaan Tinggi. Berkas sudah dikirim Jumat (11/1/2013) lalu, dan saat ini sedang dipelajari pihak Kejaksaan, masih belum P21," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/1/2013).

Rikwanto menuturkan, penyidik belum menerima konfirmasi dari Kejaksaan, kapan berkas dinyatakan lengkap. Artinya, belum ada petunjuk lain yang harus dilengkapi (P19), yang diminta Kejaksaan terkait kasus tersebut.

"Mudah-mudahan segera P21, pelimpahan tahap kedua tersangka berikut barang bukti, dan segera disidangkan," harap Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013.

Saat itu, mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid, menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY di ruas Tol Jagorawi KM 3+350. Akibatnya, dua penumpang Luxio meninggal dunia, dan sejumlah lainnya luka-luka.

Rasyid dijerat pasal 283, pasal 287, dan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas