Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Rasyid Rajasa ke Polisi
Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Muhammad Rasyid Amrulah Rajasa kepada kepolisian setelah
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Muhammad Rasyid Amrulah Rajasa kepada kepolisian setelah sebelumnya dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan.
"Untuk kasus atas nama tersangka M Rasyid Amarullah Rajasa yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, Kamis (17/1/2013).
Menurut Untung berdasarkan hasil penelitian jaksa hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materil.
"Surat dari Kejati DKI Jakarta No.B.659/0.1,4/EuH.2/1/2013 tanggal 17 Januari 2013. Bahwa sesuai dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas. Perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," ungkapnya.
Sebelumnya putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dijadikan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi kilometer 3+350 pada Selasa (1/1/2013). Namun, hingga saat ini kepolisian belum menahan Rasyid dengan alasan ada jaminan dari keluarga. Padaha kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.