Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Minggu Ini Polda Panggil Pelapor

Penyidik Polda Metro Jaya dalam minggu ini akan melayangkan panggilan pada terlapor kasus kicauan Farhat Abbas di twitter

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya dalam minggu ini akan melayangkan panggilan kepada pelapor kasus kicauan Farhat Abbas di twitter yang dinilai rasis dan mengandung SARA.

"Minggu ini penyidik akan melangkan panggilan, kemungkinan minggu depan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (17/1/2013).

Rikwanto menjelaskan penyidik akan terlebih dahulu memanggil terlapor, saksi, memeriksa barang bukti dan terakhir barulah memeriksa terlapor yakni Farhat Abbas.

"Ini akan ada tiga laporan yang sama, pelapornya beda tapi terlapor sama. Nanti yang menentukan siapa dan kapan pemeriksaan itu penyidik," ungkap Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah dan Anton Medan Kamis (10/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter mengenai plat nopol Ahok yang dinilai mengandung SARA.

Ramdan mengatakan dirinya melaporkan Farhat sebagai warga Jakarta dan mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia, dengan nomor laporan TBL/82/I/2013/pmj/dit reskrimsus

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan juga melaporkan Farhat dalam nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus,

Kemudian Farhat Abbas juga dilaporkan oleh M Jusuf Hamka, Ketua Masyarakat Muslim Tionghua Indonesia, Jumat (11/1/2013) ke SPK Polda Metro dengan nomor laporan TBL /100/I/2013/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dari ketiga laporan tersebut Farhat Abbas sendiri disangkakan pasal mengenai penghinaan terhadap ras, suku dan golongan pasal 28 ayat 2, UU ITE jo pasal 4 jo 16 uu no 40 th 2008, dengan ancaman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas