Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Keterangan Saksi Ahli, Berkas Rasyid Dikembalikan ke Penyidik

Berkas kecelakaan maut di tol Jagorawi pada Selasa (1/1/2013) lalu dengan tersangka Rasyid Rajasa (22) dianggap kurang lengkap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minta Keterangan Saksi Ahli, Berkas Rasyid Dikembalikan ke Penyidik
Tribunnews/Theresia Felisiani
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengantarkan putra bungsunya Rasyid Rajasa ke Polda Metro Jaya, Senin(7/1/2013) untuk diperiksa terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang, Selasa(1/1/2013) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kecelakaan maut di tol Jagorawi pada Selasa (1/1/2013) lalu dengan tersangka Rasyid Rajasa (22) dianggap kurang lengkap oleh pihak kejaksaan dan akhirnya dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro.

"Dari Kejaksaan meminta penyidik untuk menambahkan keterangan dari tiga orang saksi ahli," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (17/1/2013).

Rikwanto mengatakan petunjuk yang harus ditambah oleh penyidik yakni adanya keterangan dari tiga orang saksi ahli, yaitu ahli pidana, ahli BMW, dan ahli Daihatsu.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Muhammad Rasyid Amrulah Rajasa kepada kepolisian setelah sebelumnya dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan.

"Untuk kasus atas nama tersangka M Rasyid Amarullah Rajasa yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis (17/1/2013).

Menurut Untung berdasarkan hasil penelitian jaksa hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materil.

"Surat dari Kejati DKI Jakarta No.B.659/0.1,4/EuH.2/1/2013 tanggal 17 Januari 2013. Bahwa sesuai dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas. Perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," ungkapnya.

Sebelumnya putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dijadikan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi kilometer 3+350 pada Selasa (1/1/2013). Namun, hingga saat ini kepolisian belum menahan Rasyid dengan alasan ada jaminan dari keluarga. Padaha kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas