Ini Alasan Kejaksaan Berkas Rasyid Dikembalikan
Rasyid Rajasa (22) dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI karena kurang lengkap
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Berkas kecelakaan maut di tol Jagorawi pada Selasa (1/1/2013) lalu dengan tersangka Rasyid Rajasa (22) dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI karena kurang lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan petunjuk yang harus ditambah oleh penyidik yakni adanya keterangan dari tiga orang saksi ahli, yaitu ahli pidana, ahli BMW, dan ahli Daihatsu. Dan bukan karena harus dilakukannya rekonstruksi.
"Pihak Kejaksaan merasa tidak perlu dilakukan rekonstruksi. Untuk rekonstruksi tetap tidak dilakukan," ucap Rikwanto Jumat (18/1/2013).
Dikatakan Rikwanto dengan adanya olah TKP dan keterangan para saksi sudah dirasa cukup termasuk oleh pihak Kejaksaan sehingga tidak perlu dilakukan rekonstruksi.
"Kami akan segera melayangkan surat dan meminta keterangan dari saksi ahli dan berkas segera dikirim kembali ke Kejaksaan agar segera bisa disidangkan," terang Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Muhammad Rasyid Amrulah Rajasa kepada kepolisian setelah sebelumnya dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan.
"Untuk kasus atas nama tersangka M Rasyid Amarullah Rajasa yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP telah dikembalikan kepada Penyidik Polda Metro," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Kamis (17/1/2013).
Menurut Untung berdasarkan hasil penelitian jaksa hasil penyidikan belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materil.
"Surat dari Kejati DKI Jakarta No.B.659/0.1,4/EuH.2/1/2013 tanggal 17 Januari 2013. Bahwa sesuai dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas," jelasnya.
Perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum," ungkapnya lagi.
Sebelumnya putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dijadikan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi kilometer 3+350 pada Selasa (1/1/2013). Namun, hingga saat ini kepolisian belum menahan Rasyid dengan alasan ada jaminan dari keluarga. Padaha kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.