Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Fitra Ramadhani Digelar

Fitra dijadikan tersangka, sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Alawy.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Fitra Ramadhani, tersangka pelaku penusukan dalam tawuran antara SMAN 70 dan SMAN 6 Jakarta sehingga menyebabkan tewasnya seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya besok.

"Sidangnya dijadwalkan besok (Selasa, 22/1/2013) jam 09.00," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiaji, saat dihubungi wartawan, Senin (21/1/2013).

Matius menambahkan, dalam sidang kasus dengan tersangka FR yang tercatat dengan Nomor Perkara 15/PID B/2013/PN.JKT.SEL. tersebut, yang akan menjadi ketua majelis hakim adalah Haryono.

Seperti diketahui, Fitra Ramadhani dijadikan tersangka dalam kasus tawuran berujung tewasnya seorang siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra, akibat luka tusukan Senin (24/9/2012) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, Fitra dijadikan tersangka, sebagai pelaku penusukan yang menewaskan Alawy.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas