Pelaku Pembunuh Mayat Bertato Mawar Diciduk Polisi
Anggota Polsek Jatinegara akhirnya berhasil menangkap satu dari dua tersangka pembunuh Chandra (35), seorang pemulung di Jalan DI Panjaitan
Penulis:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Jatinegara akhirnya berhasil menangkap satu dari dua tersangka pembunuh Chandra (35), seorang pemulung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, setelah dikejar selama empat bulan sejak Oktober 2012 silam. Diketahui salah seorang pelaku bernama Sutrisno (55), merupakan kawan korban.
Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Sukisno, mengatakan, korban yang identitasnya sempat tidak diketahui, ternyata bernama Mat Chandra, alias Si Kecil, yan sehari-harinya berprofesi sebagai pemulung.
"Tersangka kami tangkap saat tidur di pangkalannya terowongan tol By Pass, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, hingga saat ini kami masih mengejar satu orang pelaku lainnya,” katanya kepada wartawan di Polsek Jatinegara, Jumat (25/1/2013).
Menurut Sukisno, pembunuhan itu bermula saat pelaku membawa satu gerobak milik korban untuk mengangkut barang-barang ke rumah saudaranya di Bekasi. Namun, korban tak mengijinkan, sehingga pelaku tersinggung.
Malam harinya, korban, tersangka serta seorang rekan lainnya yang dijuluki Gondrong menggelar pesta minuman keras di kolong layang tol By Pass Jalan DI Panjaitan, Jatinegara. Namun, setelah minuman itu habis, korban menyuruh tersangka membeli minuman lagi.
“Tersangka nggak punya uang. Selain itu, korban menyuruh tersangka menjual barang rongsoknya untuk beli minuman, dia tidak mau,” lanjutnya.
Pelakupun akhirnya tersinggung dan langsung menyerang korban secara bertubi-tubi. Belum puas hanya dengan menggunakan tangan kosong, pelaku yang kesal lalu mengambil batu cor dan memukulnya di bagian kepala hingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
“Saat korban tak berdaya, Gondrong menendang dada korban hingga akhirnya meninggal dunia di tempat. Kedua tersangka itu langsung melarikan diri,” lanjutnya.
Sukisno menjelaskan saat ini, pihaknya masih memburu Gondrong. Atas pembunuhan ini, kedua pelaku tersebut diancam jerat Pasal 170 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman kurungannya maksimal 12 tahun.