Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Dilaknat Tuhan, Rahmat Menyesali Perbuatannya

Rahmat (46), pelaku perampokan Rp 55.390.000, di Kantor Kas Pembantu Cabang Bank Muamalat Yayasan Panglima Besar Sudirman, Cijantung, KM 24

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Takut Dilaknat Tuhan, Rahmat Menyesali Perbuatannya
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Rahmat mendekam di sel tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat (46), pelaku perampokan Rp 55.390.000, di Kantor Kas Pembantu Cabang Bank Muamalat Yayasan Panglima Besar Sudirman, Cijantung, KM 24 Jakarta Timur, Jumat (25/1/2013), meratapi nasibnya. Sesekali ia menangis sambil termenung di balik sel Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur.

"Saya menyesal. Saya khilaf, ampuni saya pak tolong," ujarnya kepada salah seorang penyidik di balik sel tahanan Mapolsek Pasar Rebo, Jumat (25/1/2013) sore.

Rahmat yang menggunakan kaos hitam dan celana yang sobek karena sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah berhasil diringkus itu juga mengaku bahwa ia siap jika keluarga tak lagi mengakuinya sebagai ayah atau suami lagi. Ayah dua orang anak ini menuturkan, jika ia bebas nanti dirinya tak akan kembali ke rumah.

"Saya tinggal di rumah mertua saya selama ini. Saya siap mau dibuang. Saya malu dengan keluarga. Saya mau insyaf," katanya sambil meneteskan air mata.

Saat ditanya pamit kemana mantan karyawan outsourcing Bank Muamalat tersebut kepada keluarga, ia mengaku istrinya lebih dulu berangkat kerja sebelum dirinya pergi.

"Saya ngaku sama istri berangkat kerja, kalau sudah begini saya gak tahu gimana, kasihan anak-anak saya masih pada sekolah," ucapnya sambil menyeka air mata yang jatuh.

Sebelumnya diberitakan, perampokan ini terjadi pukul 12.00 WIB, Jumat (25/1/2013). Pelaku berhasil dibekuk usai melakukan aksinya. Seorang teler yang melepaskan diri berteriak. Petugas keamanan segera mengejar Rahmat yang kabur dengan motornya.

Akibat perbuatannya Rahmat dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan terancam 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas