Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anton Medan Minta Status Pengacara Farhat Abbas Dicabut

Anto kemudian mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut surat keputusan Farhat Abbas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anton Medan diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait "kicauan" pengacara, Farhat Abbas, yang diduga menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, atau Ahok melalui twitter.

"Saya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB," kata Medan, di Markas Polda Metro Jaya Senin (28/1/2013) kemari.

Dalam kesempatan itu, Anto kemudian mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut surat keputusan Farhat Abbas sebagai pengacara karena tindakannya yang menghina pejabat pemerintah bernada SARA.

Sebelumnya, ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia itu melaporkan suami dari penyanyi Nia Daniati, Farhat Abbas, ke Polda Metro Jaya, terkait ucapannya yang dianggap menyerang salah satu etnis di Indonesia.

Anton menilai Farhat diduga melanggar pasal 4 huruf (b) ayat (1) UU 40/2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain Anton, pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB), Ramdan Alamsyah juga mengadukan Farhat Abbas terkait tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas