Kejaksaan Nyatakan Lengkap Berkas Rasyid Rajasa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa sudah
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa sudah lengkap alias P21. Hal tersebut berdasarkan surat Nomor B-866/0.1.4/Euh.1/1/2013 tanggal 29 Januari 2013.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
"Berkas perkara Atas nama tersangka Rasyid bahwa jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara lengkap," kata Untung.
Pemberitahuan berkas lengkap tersebut telah diberitahukan kepada penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirim hari ini. Sesuai pasal 8 ayat 3b KUHAP, apabila penyidikan telah dinyatakan selesai maka penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Tetapi belum tahu, apakah Rasyid akan ditahan atau tidak. Menurut Untung hal tersebut masih tergantung perkembangan ke depan.
"Itu kita lihat nanti ya, kita lihat nanti," katanya.
Setelah tersangka Rasyid beserta barang buktinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Jaksa akan menyiapkan surat dakwaannya.
"Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum, setelah itu jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan pada Pengadilan," ungkapnya.
Rasyid disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP.
Berdasarkan hasil penelitian jaksa, hasil penyidikan sebelumnya belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materil. Saat itu Kejati DKI Jakarta mengirimkan surat dengan No. B-.659/0.1,4/EuH.2/1/2013 tanggal 17 Januari 2013 kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kemudian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menerima berkas perkara tersebut dari penyidik kepolisian dengan surat nomor B-813/I/2013, tanggal 22 Januari 2013.
Putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dijadikan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi kilometer 3+350 pada Selasa (1/1/2013). Namun, hingga saat ini kepolisian belum menahan Rasyid dengan alasan ada jaminan dari keluarga. Padahal kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Klik: