Rasyid Rajasa Segera Disidangkan
tersangka Rasyid Rajasa sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto mengatakan jika berkas perkara laka lantas di tol Jagorawi dengan tersangka Rasyid Rajasa sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap).
"Dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI berkasnya sudah P21, yang artinya berkas sudah lengkap setelah beberapa waktu lalu sempat dikembalikan karena ada yang kurang," tutur Sudarmanto, Selasa (29/1/2013).
Sudarmanto kembali memastikan saat ini setelah dinyatakan P21, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dengan barang bukti.
"Penyidik masih mempersiapkan dulu, secepatnya akan pelimpahan tahap kedua agar segera disidangkan," tegas Sudarmanto.
Berita Rekomendasi