Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Tawuran Pelajar Dua Luka Bacok

Kasus tawuran pelajar kembali terjadi, kali melibatkan siswa dari SMK Grafika Tanjung Barat dengan siswa SMK Yapimda I Poltangan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lagi, Tawuran Pelajar Dua Luka Bacok
Bahri Kurniawan/Tribun Jakarta
barang bukti celurit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tawuran pelajar kembali terjadi, kali melibatkan siswa dari SMK Grafika Tanjung Barat dengan siswa SMK Yapimda I Poltangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tawuran menyebabkan dua orang pelajar harus menjalani perawatan akibat luka bacok.

"Kedua sekolah memang sudah lama bermusuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).

Terkait tawuran tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Jagakarsa kemudian mengamankan seorang pelajar berinisial RR alias Adoe (18) karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar terluka akibat terkena bacokan senjata tajam.

Peristiwa tawuran berawal dari tawuran antara kedua sekolah di kawasan Lenteng Agung, tepatnya di depan Kampus IISIP, pada Senin (21/1/2013) lalu sekitar pukul 13.30. Puluhan pelajar dari kedua sekolah bertemu di lokasi kemudian terjadi bentrok, saat itulah tersangka yang berinisial RR melakukan pembacokan terhadap dua orang siswa SMK Yapimda I berinisial RMP (15) dan CSP (15) dengan menggunakan celurit sehingga menyebabkan keduanya terluka.

Usai tawuran, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumahnya di Jalan Laga, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Petugas polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya tersangka berhasil diamankan polisi pada Selasa (29/1/2013) sekitar pukul 13.30 dan berhasil menemukan barang bukti celurit yang digunakan tersangka saat tawuran.

Saat ini tersangka masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 351(2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas