Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Senjata Stenly Tak Berijin

dikenakan undang-undang darurat.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Stenly Luis Tanos (32) pelaku yang melepaskan tembakan di sektar Cafe Rolling Stone Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dikenakan undang-undang darurat.

"Ia dikenakan pasal kepemilikan senjata api tanpa ijin undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Sabtu (3/2/2013).

Rikwanto menambahkan, Stenly yang merupakan seorang pekerja swasta ini,  melepaskan tembakan sebanyak lima kali setelah dirinya tidak diizinkan masuk Cafe Rolling Stone.

Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara tersebut sebetulnya tinggal di Pamulang. Namun, saat kejadian dia sedang tinggal di rumah saudaranya disekitar lokasi kejadian. "Kondisi tersangka dalam keadaan mabuk berat," ucapnya.

Kesal karena tidak diizinkan masuk Cafe, kemudian ia berjalan menuju rumah saudaranya dan membuang tembakan di samping kanan tembok cafe Roling Stone tepatnya di depan warung rokok. Kemudian, pelaku kembali melepaskan tembakan ke arah aspal sebanyak dua kali.

"Kemudian, kembali dipertigaan jalan ke arah rumahnya. Tersangka kembali membuang tembakan sebanyak dua kali ke arah atas.," ungkap perwira menengah kepolisian ini.

Tak lama setelah kejadian, Kepala Unit Sabhara AKP Hartono selaku Perwira Pengawas Polsek Pasar Minggu datang ke lokasi dengan beberapa anggota untuk mengamankan Stenly.

Rekomendasi Untuk Anda

"Setelah menerima laporan dari warga, tim patroli langsung mendatangi tempat kejadian dan berhasil menangkap tersangka," ujarnya

Dari tangan pelaku polisi menyita senjata api Mag Provo Utah (8.W20003) dan dua proyektilnya.

"Tersangka sementara belum bisa dimintai lantaran kondisinya masih mabuk berat," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas